SE Gubernur tentang Pengusahaan Air Tanah

PADANG, HARIANHALUAN.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar melakukan Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Sumbar nomor 332/472/PPUD-POLPP.PK/VII/2019 tentang Pengusahaan Air Tanah dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 332/849/PPUD-POLPP.PK/XII/2019 tentang Ketenagalistrikan.

Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah dan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.

Kepala Satpol PP Sumbar, Dedy Diantolani menyatakan izin pengambilan air tanah dan pemanfaatan listrik untuk kepentingan usaha, masyarakat bisa berpedoman dengan surat edaran gubernur Sumbar dimaksud. Dalam pemanfaatan pengambilan air tanah harus memiliki izin, tidak hanya diberlakukan untuk perusahaan besar.

"Seperti perusahaan pengolahan air minum mineral saja, namun juga bagi setiap mereka yang memanfaatkan air tanah untuk kepentingan usaha, seperti Hotel, rumah makan, rumah sakit dan instansi swasta ataupun pemerintahan yang memanfaatkan air tanah," kata Dedy, Selasa (21/1/2020).

Menurut Dedy, edaran gubernur Sumbar tersebut bertujuan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam pelaksanaan perlindungan sumber daya air serta ketenagaanlistrikan.

"Edaran ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana cara mengelola dan pemanfatannya," sebut Dedy.

Namun untuk aturan teknis tentang ini, sambung Dedy, nantinya akan dituangkan dalam bentuk Pergub telah ditetapkan. Mengeluarkan perizinan akan merujuk pada cekungan air tanah yang ada di setiap tempat dan ketersediaan pasokan listrik di Sumbar.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi ini, hingga ke semua daerah si Sumbar, agar masyarakat bisa mengetahui kegunaan sumber daya air tanah dan pemanfaatan listrik," ucap Dedy.

Untuk mengatasi ketidak seimbangan antara kesediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat dan kebutuhan listrik bagi masyarakat. Perlu adanya pengusahaan air tanah dan listrik yang mengutamakan kebutuhan pokok masyarakat pertanian rakyat dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup serta potensi sumber daya alam di Sumbar.

"Dalam SE gubernur tersebut ada sanksi bagi mereka yang tidak taat dengan aturan-aturan yang dituangkan didalamnya," tambah Dedy.

Dalam waktu dekat ini, Satpol PP Sumbar akan melakukan pendataan berapa banyak perusahaan atau usaha pribadi yang memanfaatkan air tanah untuk kepentingan komersial, sehingga proses perizinannya bisa diurus.

"Selama ini hal tersebut belum diatur, sehingga di beberapa kabupaten dan kota ada kegiatan pengeboran air tanah secara pribadi namun kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan usaha dan tidak memiliki izin," tukasnya. 

Share Berita :

Album Foto

Sosial Media

Share to Facebook Share to Twitter Share to Gmail Print More...