Kadis ESDM Sumbar Mengkhawatirkan Jika Dirjen Minerba Rinci Dengan Aturan, Pekerja Tambang Bakal Menganggur di Kota Sawahlunto

Padang, Jurnalis Sumbar (02/04)

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Sumatera Barat (Sumbar)  H Herry Martinus, mengkhawatirkan jika Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) rinci dengan aturan, maka pekerja tambang bakal menganggur.

Pasalnya, skala klasifikasi tambang Minerba yang ada di Sumbar belum dapat disamakan kapasitasnya dengan sejumlah tambang Minerba di daerah propinsi lain seperti di KP Free Fort. 

Karenanya sejumlah tambang Minerba yang ada di Kota Sawahlunto, Sumbar masih berskala kecil. 

Jika ini ditertibkan sesuai dengan aturan skala tambang nasional maka pekerja tambang batu bara (Minerba) bakal banyak yang kehilangan pekerjaan di kota arang Sawahlunto. 

Ungkapan ini dikemukakan Kadis ESDM Sumbar H Herry Martinus saat dijumpai awak media ini diruang kerjanya, Kamis (1/4/2021).

Menurut H Herry Martinus, sekaitan dengan pemindahan kewenangan perizinan  tambang komoditi Minerba dari propinsi pindah kewenangan pusat. 

Dengan sekaitan ini, H Herry Martinus, mengakui banyaknya masyarakat merasa kesulitan mengurus perizinan Minerba. 

Menurut H Herry Martinus, sesuai dari pengakuan masyarakat pelaku usaha yang bergerak di bidang Minerba ini kesulitan dalam memperoleh edukasi cepat. 

Hal ini berawal dari pemindahan perizinan komoditi Minerba dari propinsi menjadi kewenangan pusat. 

"Sejak pemindahan kewenangan perizinan Munerba dari propinsi menjadi kewenangan pusat masyarakat mengurus perizinannya lewat onlin," katanya tak jadi, soal. 

Tentu, informasi yang belum paham mereka perlu penjelasan, sehingga hal hal tentang penjelasan ini yang tidak mereka dapatkan melalui onlin. 

Hal hal demikianlah yang menyulitkan mereka dalam pengurusan perizinan. 

Sedangkan untuk memperoleh penjelasan mereka harus pula datang ke Jakarta kepada Departemen Pemerintahan Pusat terkait yang mengeluarkan perizinan komoditi Minerba. 

"Sedangkan keterangan yang ada pada perizinan onlin itu ada yang tak sesuai atau ketidakcocokan dengan pemahaman mereka," ungkapnya. 

Pemahaman itulah yang harus mereka diskusikan supaya mereka mendapatkan edukasi dari apa yang belum mereka ketahui. Edukasi itu yang tidak mereka dapatkan melalui onlin. 

"Mudah mudahanlah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru yang akan dikeluarkan oleh Mensesneg atas PP turunan dari Undang undang nomor 3 Tahun 2020 atas penyempurnaan dari Undang undang nomor 4 Tahun 2019.

Lalu, atas sosialisasi dari para pengusaha komoditi Minerba, ini," imbuhnya. 

Sekarang PP penyempurnaan paraturan perubahan Minerba sedang dilakukan pembahasan di Mensesneg. 

"Sehingga perubahan dari segala aturan itu dapat menghasilkan Kepres yang berkaitan dengan usaha komoditi non logam,  tetapi akan lahirlah Kepres usaha komoditi bebatuan seperti galian C,".

Semoga pelimpahan kewenangan Pusat dikembalikan menjadi kewenangan Propinsi tetapi pengawasannya tetap dari Pusat melalui inspektur tambang yang telah ada di Propinsi secara vertikal atau dari mereka/Pusat.

"Nanti, institusi inspektur tambang yang ada di daerah dalam pengawasannya mereka akan membikin Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Balai UPT Pengawasan Inspektur Tambang," ulasnya. 

Namun, mereka tetap berkoordinasi dengan Dinas ESDM yang ada di daerah Propinsi Sumbar, katanya menjelaskan. 

Sesuai info dilapangan, belum semua masyarakat pengusaha tambang komoditi Minerba yang telah paham dengan aturan perizinan secara onlin serta klasifikasi dan kapasitas tambang Minerba yang akan diolahnya  ?

Berkaitan ini menurut Kadis ESDM Sumbar H Herry Martinus, pula menuturkan, bahwa telah turun kelapangan Tim Dirjen Komoditi Minerba dari Pusat guna melihat langsung kapasitas tambang komoditi Minerba di Sumbar. 

Karenanya, kapasitas tambang di Sumbar belum ada yang berlevel KP C atau berkapasitas tambang seperti KP C tambang di Free Fort. 

"Di Sumbar klasifikasi tambang komoditi Minerba belum besar tapi masih belum ada yang berkapasitas KP C, " imbuhnya. 

Dengan demikian, H Herry Martinus berharap pada Dirjen Minerba sesuai dari hasil tim ini yang telah turun ke lapangan dapat mengklarifikasi.

Karena kapasitas tambang komoditi Minerba yang ada di Sumbar masih dibawah kapasitas KP C. 

"Semoga saja dari kunjungan Dirjen Minerba Pusat dapat menyimpulkan bahwa kapasitas tambang mineral dan batu bara yang ada di Sumbar masih banyak dilakukan secara manual atau skala kecil," harapnya. 

 

Dengan keberadaan telah adanya inspektur tambang ditempatkan di daerah propinsi Sumbar sambil mempersiapkan lembaga perkantorannya setingkat Balai atau UPT Inspektur tambang. 

Dengan harapan dalam pengawasan dari inspektur tambang ini nanti tercapai klasifikasi kapasitas komoditi tambang Minerba yang telah ada di Sumbar, ungkapnya lagi. 

"Pasalnya, jika pengusaha tambang komoditi Minerba sesuai aturan dari skalanya, bakal banyak tambang Minerba ini belum bisa melengkapi aturan dan kapasitas tambangnya sedetiel mungkin,".

Seperti daerah Kota Sawahlunto masyarakatnya hidup dari pekerja tambang dan usaha tambang.

Aturan kewenangan Pusat bisa berdampak negatif jika pengawasan dari inspektur tambang yang ditempatkan di daerah propinsi tidak punya klarifikasi.

Bahkan, akan banyak pula usaha pertambangan bakal ditutup jika aturan Minerba tetap saja disesuaikan dengan diteil aturan peralihan kewenangan Pusat. 

Para pekerja tambang akan banyak menjadi kehilangan lapangan pekerjaan seperti di Kota Sawahlunto. 

Masyarakat di Kota Sawahlunto Propinsi Sumbar sangat tergantungan lapangan pekerjaannya sebagai pekerja tambang, sambungnya lagi. 

Sedangkan usaha pertambangan skala kecil nasional saja nyaris belum jalan yang disyaratkan dengan luas areal minimal 5 hektar. 

"Memang sudah ada 7 izin usaha tambang Mineral jenis komoditi emas yang diterbitkan, tapi yang aktif tambang emas cuma satu di Salido Ketek, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, seingatnya mengemukakan.

Dan, yang lainnya ada 6 tambang emas skala kecil nasional, diantaranya, di Solok Selatan/sedang tutup, Pasaman terakhir ribut terjadinya pembakaran, selebihnya satu baru eksplorasi serta sisa 2 nya tambang emas belum lagi, berpungsi sama sekali. 

Belum lama ini, pindah kewenangan perizinan Minerba ke Pusat, terabaikah pengawasan   ?

Disini H Herry Martinus berwanti wanti pada masyarakat pengusaha tambang illegal agar melengkapi perizinannya. 

Karena usaha tambang illegal atau tak berizin kewenangan kepolisian untuk menertibkannya beserta dengan pengawasan inspektur tambang yang sekarang telah berkedudukan di daerah propinsi. 

"Ya, kelihatan kepolisian semakin ketat mengawasi bersama inspektur tamabang," pungkas H Herry Martinus menghimbau semua pihak pengusaha tambang Minerba yang beroperasi jika tak mengantongi izin.(Obral Caniago).

Share Berita :

Album Foto

Sosial Media

Share to Facebook Share to Twitter Share to Gmail Print More...