Kadis ESDM Sumbar Minta Pertamina dan Penegak Hukum Sanksi Berat Agen dan Pangkalan LPG
Padang, (deliknews) – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Sumatera Barat meminta kepada Pertamina memberikan sanksi berat kepada agen dan pangkalan, dan bekerjasama dengan penegak hukum bila ada permianan. Hal itu ditegaskan Kadis ESDM Sumbar Herry Martinus, menanggapi informasi kelangkaan dan kenaikan harga gas subsidi LPG 3 Kg di Pasaman.
“Seharusnya sekarang pasokannya sudah ditambah hal ini tidak perlu terjadi, tapi kenyataanya terjadi juga kelangkaaan dilapangan, ini tentu pasti ada yang salah dalam distribusi dilapangan,” kata Herry Martinus, kepada deliknews.com, pada (22/5/21).
Herry mendukung pertamina untuk menertipkan agen dan pangkalan yang resmi ditunjuk dan kalau ada permainan agar diberikan sanksi yang berat, bahkan bila perlu kerjasama dengan pihak penegak hukum.
Menurutnya, persoalan ini disinyalir dilakukan oleh oknum pengecer setelah dari pangkalan dengan memborong stock yang ada dan menahannya untuk menaikan harga.
“Ini tentu sulit pertamina untuk memonitornya, diharapkan masyarakat dan aparat dilapangan dapat menginformasikan kepada para agen dan pertamina agar segera ditertipkan,” tegas Herry Martinus.
Namun lain hal disampaikan petugas Pertamina Cabang Padang, Yudi, mengatakan disejumlah media bahwa, jika ada berita atau informasi yang mengatakan, kelangkaan atau harga melambung tinggi, itu hanya hoax.
Pernyataan Pertamina itu sangat disayangkan oleh masyarakat Pasaman, termasuk Angggota DPRD Sumbar Khairuddin Simanjuntak. Hingga DPD LSM Fopbindo Sumbar menyatakan akan melaporkan Pertamina yang dinilai membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat.
“Pertamina telah membuat pernyataan keliru sehingga terjadi kegaduhan dan keresahan masyarakat. Kita telah mengantongi ratusan pernyataan masyarakat yang membeli gas subsidi LPG 3 Kg dengan harga tinggi tidak sesuai HET,” tegas Ketua DPD LSM Fopbindo Sumbar, Ahmad Husein.
(Darlin)
Penyemprotan Disinfektan
Musrenbang RKPD Prov. Sumbar Tahun 2021
Video Conference Pembahasan dan Pengisian LKE PMRB Tahun 2020