15 September 2023 10:57:15 WIB

Tugas Fungsi PPID

Download

1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;

2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

3. Melakukan verifikasi bahan informasi Publik;

4. Melakukan pemuktahiran Informasi dan Dokumentasi;

5. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

6. Melayani permohonan Informasi yang dilakukan oleh masyarakat dan menyampaikan laporan permohonan Informasi tersebut kepada PPID; dan

7. Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID.

Share Berita :

Album Foto

Sosial Media

Share to Facebook Share to Twitter Share to Gmail Print More...