15 September 2023 10:57:15 WIB
Tugas Fungsi PPID
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3. Melakukan verifikasi bahan informasi Publik;
4. Melakukan pemuktahiran Informasi dan Dokumentasi;
5. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
6. Melayani permohonan Informasi yang dilakukan oleh masyarakat dan menyampaikan laporan permohonan Informasi tersebut kepada PPID; dan
7. Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID.
Penyemprotan Disinfektan
Musrenbang RKPD Prov. Sumbar Tahun 2021
Video Conference Pembahasan dan Pengisian LKE PMRB Tahun 2020