TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas dan fungsi menetapkan program dan kegiatan pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, yang terdiri dari 10 program kegiatan yaitu :
1. PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN.
Indikator kinerjanya adalah terwujudnya administrasi perkantoran yang mendukung kelancaran tugas dan fungsi OPD.
2. PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR
Indikator kinerjanya adalah meningkatnya sarana dan prasarana aparatur yang mendukung kelancaran tugas dan fungsi OPD.
3. PROGRAM PENINGKATAN DISIPLIN APARATUR
Indikator kinerjanya adalah meningkatnya displin aparatur.
4. PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA APARATUR
Indikator kinerjanya adalah tingkat pemenuhan kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur.
5. PROGRAM PENINGKATAN PENGEMBANGAN SISTEM PELAPORAN CAPAIAN KINERJA DAN KEUANGAN
Indikator kinerjanya adalah terwujudnya penatausahaan keuangan & manajemen pencapaian kinerja program yang mendukung kelancaran tupoksi OPD.
6. PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGALISTRIKAN
Indikator kinerjanya adalah pencapaian Rasio Elektrifikasi.
7. PROGRAM PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN ENERGI
Indikator kinerjanya adalah terwujudnya pelaksanaan Konservasi Energi.
8. PROGRAM PENGELOLAAN MINERAL DAN BATUBARA
Indikator kinerjanya adalah meningkatnya persentase IUP yang terkelola secara baik dan benar.
9. PROGRAM PENGELOLAAN, PENGEMBANGAN DAN KONSERVASI AIR TANAH
Indikator kinerjanya adalah persentase peningkatan jumlah perizinan air tanah yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
10. PROGRAM PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Indikator kinerjanya adalah peningkatan kualitas perencanaan Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penyemprotan Disinfektan
Musrenbang RKPD Prov. Sumbar Tahun 2021
Video Conference Pembahasan dan Pengisian LKE PMRB Tahun 2020