15 September 2023 11:00:24 WIB

Tata Cara Permohonan Informasi (PPID)

Download

Tata cara memperoleh Informasi Publik di Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat dilakukan melalui mekanisme:

 

1. Pemohon informasi publik datang ke Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, membawa surat permohonan informasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat;

 

2. Petugas mencatat permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik, mempelajari dan meneruskan formulir kepada PPID;

 

3. PPID Pelaksana wajib memberikan jawaban permohonan informasi paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan dan dapat diperpanjang paling lambat 5 (Lima) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertentu;

 

4. Pemohon menerima tanda bukti dari PPID di badan publik bahwa telah melakukan permintaan informasi.

Share Berita :

Album Foto

Sosial Media

Share to Facebook Share to Twitter Share to Gmail Print More...