15 September 2023 11:00:24 WIB
Tata Cara Permohonan Informasi (PPID)
Tata cara memperoleh Informasi Publik di Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat dilakukan melalui mekanisme:
1. Pemohon informasi publik datang ke Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, membawa surat permohonan informasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat;
2. Petugas mencatat permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik, mempelajari dan meneruskan formulir kepada PPID;
3. PPID Pelaksana wajib memberikan jawaban permohonan informasi paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan dan dapat diperpanjang paling lambat 5 (Lima) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertentu;
4. Pemohon menerima tanda bukti dari PPID di badan publik bahwa telah melakukan permintaan informasi.
Penyemprotan Disinfektan
Musrenbang RKPD Prov. Sumbar Tahun 2021
Video Conference Pembahasan dan Pengisian LKE PMRB Tahun 2020