30 Agustus 2024 13:31:18 WIB

TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI (PPID)

Download

TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN

PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI

 

LANGKAH 1.

Pengajuan Sengketa ke Komisi selambat lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya Keputusan/tanggapannya tertulis dari atasan dari PPID;

 

LANGKAH 2.

Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa, komisi informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau adjudikasi. Proses penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh komisi informasi melalui mediasi dan/atau adjudikasi tersebut diselesaikan palaing lambat 100 hari kerja;

 

JIKA pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi;

 

SELESAI Putusan Komisi Informasi Berdasarkan Kesepakatan para pihak bersifat final dan mengikat.

 

JIKA pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaikan sengketa melalui adjudikasi.

 

SELESAI

JIKA pemohon informasi puas atau keputusan adjudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai.

 

JIKA pemohon informasi tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatannke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja seja diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Adjudikasi Komisi Informasi

Share Berita :

Album Foto

Sosial Media

Share to Facebook Share to Twitter Share to Gmail Print More...