TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI (PPID)
TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN
PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
LANGKAH 1.
Pengajuan Sengketa ke Komisi selambat lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya Keputusan/tanggapannya tertulis dari atasan dari PPID;
LANGKAH 2.
Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa, komisi informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau adjudikasi. Proses penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh komisi informasi melalui mediasi dan/atau adjudikasi tersebut diselesaikan palaing lambat 100 hari kerja;
JIKA pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi;
SELESAI Putusan Komisi Informasi Berdasarkan Kesepakatan para pihak bersifat final dan mengikat.
JIKA pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaikan sengketa melalui adjudikasi.
SELESAI
JIKA pemohon informasi puas atau keputusan adjudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai.
JIKA pemohon informasi tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatannke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja seja diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Adjudikasi Komisi Informasi
Penyemprotan Disinfektan
Musrenbang RKPD Prov. Sumbar Tahun 2021
Video Conference Pembahasan dan Pengisian LKE PMRB Tahun 2020