30 Agustus 2024 13:53:20 WIB

Ruang Lingkup dan Tupoksi Dinas ESDM

Download

Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2023, Dinas ESDM terbagi menjadi 4 unit kerja:
1. Sekretariat
2. Bidang Pertambangan
3. Bidang Air Tanah dan Geologi
4. Bidang Energi dan Ketenagalistrikan

Share Berita :

Album Foto

Sosial Media

Share to Facebook Share to Twitter Share to Gmail Print More...