30 Agustus 2024 13:53:20 WIB
Ruang Lingkup dan Tupoksi Dinas ESDM
Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2023, Dinas ESDM terbagi menjadi 4 unit kerja:
1. Sekretariat
2. Bidang Pertambangan
3. Bidang Air Tanah dan Geologi
4. Bidang Energi dan Ketenagalistrikan
Penyemprotan Disinfektan
Musrenbang RKPD Prov. Sumbar Tahun 2021
Video Conference Pembahasan dan Pengisian LKE PMRB Tahun 2020