02 September 2024 16:03:37 WIB
Tata Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Dinas ESDM) Penataan pelayanan Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui facebook, instagram, twitter dan email Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat;
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui nomor Telp. (0751) 7054487, Faks. (0751) 7051440.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui twitter masing-masing SKPD/Badan Publik.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID http://www.esdm.sumbarprov.go.id. e-mail:esdm@sumbarprov.go.id
- Berada di website masing-masing PPID Pelaksana Dinas ESDM Prov. Sumbar.
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat/Dinas ESDM.
Penyemprotan Disinfektan
Musrenbang RKPD Prov. Sumbar Tahun 2021
Video Conference Pembahasan dan Pengisian LKE PMRB Tahun 2020