02 September 2024 16:03:37 WIB

Tata Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Download

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

 

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah  Provinsi Sumatera Barat (Dinas ESDM) Penataan pelayanan Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan sebagai berikut :

 

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui facebook, instagram, twitter dan email Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat;
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui nomor Telp. (0751) 7054487, Faks. (0751) 7051440.
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui twitter masing-masing SKPD/Badan Publik.
  4. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID http://www.esdm.sumbarprov.go.id. e-mail:esdm@sumbarprov.go.id
  5. Berada di website masing-masing PPID Pelaksana Dinas ESDM Prov. Sumbar.

 

Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat/Dinas ESDM.

Share Berita :

Album Foto

Sosial Media

Share to Facebook Share to Twitter Share to Gmail Print More...