30 Agustus 2024 12:16:06 WIB
Tata Cara Pengajuan Keberatan (PPID)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
- Pemohon data langsung ke Desk Informasi dan Mengisi Furmulir Permohonan Keberatan dilengkapi dengn photo copy KTP atau bias juga dengn membuka WEB PPID Pelaksana esdm.sumbarprov.go.id.;
- Pemohon menuju meja informasi untuk memberikan formulir permohonan keberatan;
- Petugas memeriksa formuli permohonan keberatan;
- Atasan PPID Pelaksana akan memberikan tanggapan jawaban selama jangka waktu 30 hari;
- Pemohon akan melihat hasil tanggapan dari atasan PPID Pelaksana dan memberikan tanggapan apakah Sudah Puas atau Tidak Puas.
Penyemprotan Disinfektan
Musrenbang RKPD Prov. Sumbar Tahun 2021
Video Conference Pembahasan dan Pengisian LKE PMRB Tahun 2020