30 Agustus 2024 12:16:06 WIB

Tata Cara Pengajuan Keberatan (PPID)

Download

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

  1. Pemohon data langsung ke Desk Informasi dan Mengisi Furmulir Permohonan Keberatan dilengkapi dengn photo copy KTP atau bias juga dengn membuka WEB PPID Pelaksana esdm.sumbarprov.go.id.;
  2. Pemohon menuju meja informasi untuk memberikan formulir permohonan keberatan;
  3. Petugas memeriksa formuli permohonan keberatan;
  4. Atasan PPID Pelaksana akan memberikan tanggapan jawaban selama jangka waktu 30 hari;
  5. Pemohon akan melihat hasil tanggapan dari atasan PPID Pelaksana dan memberikan tanggapan apakah Sudah Puas atau Tidak Puas.

Share Berita :

Album Foto

Sosial Media

Share to Facebook Share to Twitter Share to Gmail Print More...